http://belajarmateriperpajakan.blogspot.co.id/
Baca materi perpajakan
BELAJAR MATA KULIAH PAJAK
Belajar
Kamis, 09 Maret 2017
Baca materi pajak
Assalamualaikum wr.wb
Selamat telah mengunjungi blog materi ini
Semonga bermanfaat untuk Sahabat dan teman-teman :)
BELAJAR MATAKULIAH PAJAK & AKUNTANSI
Bacamateripajak.com
Selasa, 7 Maret 2017
Langsung saja ke materi nya
1. Apa itu E-SPT dan Kegunaan E-SPT
Bisa dipastikan yang sudah menjalani praktisi pajak sudah tau apa itu e-SPT . dan bagi pemula bisa dikatakan yang baru brlajar belum tau apa atau bingung apa itu e-SPT
Nah untuk membantu teman-teman yang belum pernah tahu e-SPT, maka saya akan mencoba menjelaskan apa itu e-SPT.
e-SPT ?
e-SPT adalah sebuah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk digunakan oleh Wajib Pajak (WP) dalam melaporkan SPT atau Surat Pemberitahuan (agar lebih mudah dan tidak menghabiskan banyak kertas). e-SPT adalah kependekan dari elektronik surat pemberitahuan
e-SPT merupakan salah satu bentuk inovasi dari institusi Direktorat Jenderal Pajak. Karena selama puluhan tahun pengelolaan penerimaan negara dari sektor pajak dilaporkan oleh WP secara manual (menggunakan banyak kertas), namun hal ini dapat diminimalkan penggunaan kertasnya melalui penggunaan aplikasi e-SPT.
Kenapa disebut meminimalkan? Karena saat WP memberikan data SPT (berupa soft copy) hasil pengunaan aplikasi e-SPT), tetap saja WP harus memberikan SPT berupa hard copy namun biasanya hanya diminta induknya saja.
Kapan ketentuan e-SPT ini dimulai?
Ketentuan mengenai penggunaan aplikasi e-SPT dalam pelaporan pajak dimulai seiring terbentuknya kantor-kantor pajak modern (diantaranya Kantor Wajib Pajak Besar/LTO-Large Tax Office dan Kantor Pelayanan Pajak Madya/MTO-Medium Tax Office). Semua WP yang terdaftar di kantor-kantor pajak tersebut diwajibkan melaporkan semua SPT-nya (SPT Masa & Tahunan) dalam bentuk e-SPT.
Untuk WP yang terdaftar di KPP Pratama, dalam melaporkan PPN wajib menggunakan e-SPT (yaitu e-SPT PPN 1111). Untuk ketentuan penggunaak e-SPT PPN 1111 tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), yang berlaku sejak pengisian dan pelaporan SPT Masa PPN masa pajak Januari 2011.
Dan yang masih hot di tahun 2014, yaitu penggunaan e-SPT untuk pelaporan SPT PPh Pasal 21 (Apa PPh pasal 21? Coba searching aja ya? hehe). Dalam penggunaannya, DJP mencanangkan PER-14/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang mulai berlaku per 1 Januari 2014.
Masih banyak lagi jenis aplikasi e-SPT untuk pelaporan e-SPT, yakni e-SPT Tahunan Badan 1771 (ada untuk Rupiah dan Dollar), e-SPT Tahunan Orang Pribadi, e-SPT PPh Pasal 4 ayat 2, e-SPT PPh Pasal 15, e-SPT PPh Pasal 22, e-SPT PPh Pasal 23, e-SPT PPN 1111 DM, dan e-SPT PPN 1107. Ya, aplikasi ini digunakan sesuai kebutuhan kita. Namun, e-SPT yang wajib digunakan baru hanya untuk PPN dan PPh Pasal 21. Dan mungkin nanti akan terus ada peraturan baru untuk penggunaan aplikasi e-SPT lainnya.
APLIKASI PERPAJAKAN
1. e-Registration
Pada mulanya, wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan Nomor Pokok wajib pajak (NPWP) harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kini, permohonan NPWP tidak harus datang ke KPP, melainkan cukup dengan melakukan permohonan secara online melalui aplikasi yang dikembangkan oleh DJP yang disebut e-Registration.
e-Registration atau Sistem Pendaftaran wajib pajak Online adalah sistem pendaftaran wajib pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak melalui internet yang terhubung langsung secara online dengan Direktorat Jenderal Pajak. Melalui e-Registration, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran NPWP, pengukuhan PKP, penghapusan NPWP, pencabutan PKP, perubahan data, dan pemindahan tempat terdaftar.

2. e-SPT
Menghitung dan melaporkan pajak yang terutang adalah kewajiban bagi wajib pajak. Data penghitungan pajak tersebut tertulis di dalam formulir yang disebut Surat Pemberitahuan (SPT), baik masa maupun tahunan. Penghitungan dan pengisian SPT dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi yang terpasang di laptop atau komputer wajib pajak. Selanjutnya, wajib pajak melaporkan SPT tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.
Pembuatan SPT secara manual tentu saja tidak praktis, apalagi jika data yang akan diisi jumlahnya cukup banyak. Karenanya, Direktorat Jenderal Pajak mengembangkan sebuah aplikasi yang disebut dengan e-SPT.
e-SPT (elektronik surat pemberitahuan) adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh wajib pajak dalam membuat SPT dengan lebih mudah dan tidak menggunakan banyak banyak kertas. Selain memberikan kemudahan bagi wajib pajak, aplikasi ini juga membantu tugas pegawai pajak.
Jika wajib pajak melaporkan SPT yang dibuat secara manual, maka seluruh berkas SPT baik induk maupun lampirannya harus diserahkan dalam bentuk fisik atau hard copy. Semakin banyak data yang dimiliki wajib pajak, semakin banyak pula berkas yang dicetak.
Setelah diterima di Kantor Pelayanan Pajak, data di dalam SPT tersebut direkam agar bisa dilihat, diawasi, atau diteliti oleh pegawai pajak melalui sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak. Berkas SPT kemudian disimpan di dalam gudang.
Sementara jika wajib pajak melapor dengan menggunakan e-SPT, wajib pajak hanya perlu mencetak induk SPT saja yang akan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak bersamaan dengan file CSV yang dihasilkan dari aplikasi e-SPT. File tersebut nantinya diterima lalu di-load oleh pegawai pajak dan langsung masuk ke database DJP dan bisa dilihat dalam sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak.
3. e-Faktur
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Sementara e-Faktur adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pengembangan Aplikasi e-Faktur ini dilatarbelakang oleh kondisi penggunaan Faktur Pajak manual yang banyak disalahgunakan oleh Pengusaha Kena Pajak serta beban pengadministrasian yang cukup besar baik bagi Pengusaha Kena Pajak sebagai wajib pajak mapun Direktorat Jederal Pajak. Karenanya, tujuan pengembangan Aplikasi e-Faktur ini di antaranya adalah untuk menghilangkan penyalahgunaan Faktur Pajak fiktif serta memberikan kemudahan pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Selain dapat digunakan untuk membuat Faktur Pajak elektronik, e-Faktur juga dapat digunakan untuk membuat e-SPT. Sebab di dalam aplikasi ini, Faktur Pajak elektronik dan e-SPT merupakan satu kesatuan
.

terdaftar.
Pelaporan SPT dengan e-Filing dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, cukup dengan mengupload file CSV yang dihasilkan dari Aplikasi e-SPT. e-SPT yang sudah diakomodir dengan cara ini di website Direktorat Jenderal Pajak adalah SPT Tahunan Orang Pribadi (1770), SPT Tahunan Orang Pribadi S (1770 S), SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) , SPT Masa PPh Pasal 21/26, dan SPT Tahunan PPh Badan (1771).
Kedua, dengan mengisi langsung SPT pada formulir yang disediakan di website Direktorat Jenderal Pajak. Cara ini dapat digunakan untuk SPT Tahunan Orang Pribadi S (1770 S) dan SPT Tahunan Orang Pribadi SS (1770 SS).
Langganan:
Komentar (Atom)


